Oknum DPRD Kota Bandung Diduga Jadi Dalang Polemik Sengketa Lahan SMAK Dago

    Oknum DPRD Kota Bandung Diduga Jadi Dalang Polemik Sengketa Lahan SMAK Dago

    Kota Bandung, - Pengerahan dua kelompok Ormas yang mengatasnamakan diri sebagai Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat atau BPSMKJB di SMAK Dago, Jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat beberapa waktu lalu ternyata menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat.

     

    Pasalnya, salah satu dari Ormas tersebut diketahui telah diketuai oleh oknum DPRD Kota Bandung berinisial E. Bahkan, oknum tersebut dikabarkan bakal maju dalam ajang Pilwali Bandung 2024 mendatang.

     

    Hal itu diungkap oleh salah satu narasumber yang enggan disebut namanya ketika dikonfirmasi melalui via seluler pada Rabu (31/07/2024).

     

    Kepada media ini, narasumber tersebut mengungkapkan jika pengerahan masa dari gabungan dua kelompok Ormas di SMAK Dago beberapa waktu lalu, sengaja dilakukan oleh oknum DPRD Kota Bandung.

     

    “Nah, yang Ormas Bandung Fight Club (BFC) ini kan Ketuanya orang DPRD Kota Bandung berinisial E. Semua masyarakat Kota Bandung sudah paham, ” ungkap sumber tersebut.

     

    Bukan hanya itu, sumber tersebut juga menduga jika oknum DPRD tersebut terlibat praktik mafia tanah dan aksi premanisme terkait sengketa lahan SMAK Dago.

     

    “Keperluan dan kepentingannya (BFC, red), itu apa kok ada di lokasi sengketa lahan? Apa mungkin mau jadi beking?, ” kata dia.

     

    “Padahal sekarang, Pemerintah gencar memberantas praktik mafia tanah, ” imbuhnya.

     

    Sekedar diketahui, pihak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung telah menetapkan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) sebagai pemenang atas eksekusi lahan seluas kurang lebih 2 hektar di Jalan Ir H. Juanda Nomor 98, Kota Bandung. Putusan dengan nomor 46/G//2011/PTUN-BDG, dikeluarkan oleh pihak PTUN pada 25 Agustus 2011.

     

    Bahkan, putusan itu diperkuat dengan adanya putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Jakarta dengan nomor 225/B/2011/PT.TUN.JKT pada 05 Januari 2021.

     

    Namun sayangnya, hingga saat ini proses eksekusi lahan belum kunjung dilakukan. Disinyalir kuat, hambatan itu dilakukan oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab, hingga melibatkan oknum DPRD berinisial E.

     

    Sebelumnya, kuasa hukum PT. MGI, Hendri Sulaeman menegaskan bahwa PLK merupakan pemilik sah atas tanah SMAK Dago sejak tahun 1997. Namun, pihak PLK telah melepas lahan seluas kurang lebih 2 hektar tersebut kepada PT. MGI pada tahu 2015 silam.

     

    Pelepasan itu, berdasarkan Akta Pelepasan Hak No 07 tanggal 13 April 2015 yang dibuat dihadapan Kristi Andana Yulianes S.H, salah satu Notaris di Kota Bandung. (*)

    Riansyah

    Riansyah

    Artikel Sebelumnya

    Lahan SMAK Dago Sah Milik PT Graha Multi...

    Artikel Berikutnya

    Polemik Lahan SMAK Dago, PT GMI Ditetapkan...

    Berita terkait